1.
Kasus Laporan Keuangan Ganda
Bank Lippo
Kasus PT.
Bank Lippo Tbk ini berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang
dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi
perbedaan informasi atas Laporan Keuangan yang disampaikan ke publik melalui
iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan
Laporan Keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Hal ini
menyebabkan terdapat laporan keuangan ganda yang dilaporkan kepada pihak
eksternal dan satu laporan keuangan internal untuk manajemen yang memiliki
beberapa perbedaan yang menimbulkan permasalahan.
Pihak manajemen Bank Lippo membuat dua laporan keuangan yang berbeda demi
kepentingan perusahaannya sendiri, dan pihak kantor akuntan publik Ernst &
Young, Sarwoko and Sanjaya selaku auditor laporan keuangan Bank Lippo mengaku
hanya mengaudit satu laporan keuangan saja. Dengan demikian, ada dugaan KAP ini
memiliki keterkaitan dengan kasus ini karena sebagai auditor, seharusnya KAP
tahu seluk beluk perusahaan tersebut Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi
laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002,
yang masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut :
1.
Laporan pertama, yang diberikan kepada publik atau
diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002.
Dalam laporan tersebut
dimuat adanya pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan
tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit
oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih)
dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Penyajian laporan tersebut
dibuat dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan per 30
september 2001 (unaudited). Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih
(“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total aktiva per 30
September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September
2002 sebesar Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia
(CAR) sebesar 24,77%.
2.
Laporan kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27
Desember 2002.
Pada Laporan Keuangan PT.
Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 (tanggal yang sama) yang disampaikan ke
Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan
laporan yang berbeda. Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank
Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan
“audited” yang tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi
opini Akuntan Publik.
Penyajian laporan juga
dilakukan dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan 30
September 2001 (unaudited). Dicantumkan Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih
(“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30
September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002
sebesar Rp. 1,273 triliun, dan Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar
4,23%.
3.
Laporan ketiga, merupakan laporan yang disampaikan
akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan
Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank
Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang
benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian”
adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003.
Dapat dilihat, bahwa pada tanggal yang sama
ditemukan perbedaan. Perbedaan tersebut baik dalam jumlah AYDA, total aktiva,
CAR, bahkan kondisi untung rugi. Atas hal tersebut, Pada tanggal 6 Januari
2003, Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja menyampaikan Laporan
Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen PT. Bank
Lippo.
Dalam laporan tersebut dikemukakan bahwa Laporan
Auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari
KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk
catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember
2002.
Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September
2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000. Total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (AYDA) per 30 September
2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp.
1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp.
2. Analisis Kode Etik
Professi Yang Dilanggar
Dari pembahasan kasus tersebut dapat
disimpulkan bahwa terdapat beberapa kode etik profesi yang telah dilanggar menurut saya yakni sbb;
a.
etika tanggung jawab profesi dan perilaku professional
terbuktinya Dengan memanipulasi laporan keuangan, dan
juga keteledoran sang atasan yang mengaudit data.
b.
etika kepentingan publik
melanggar karena
telah mengesampingkan kepentingan publik
c.
etika Kompetensi dan kehati-hatian profesional
telah di langgar, karena tidak cukup berhati-hati dalam
menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangannya dalam laporan
keuangan per 30 september 2002 yang di sampaikan ke public tanggal 28 november
2002
d.
Pelanggaran integritas
telah dilakukan, ini
ditunjukkan dari sikap ketidakjujuran dan tidak berterus terang dengan keadaan
keuangan perusahaan yang sebenarnya. Tindakan mencantumkan laporan yang belum
diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik dengan kata sudah di
audit yang dilakukan akuntan diatas adalah tindakan yang melanggar integritas
e.
Obyektifitas.
Kasus ini juga melanggar kode etik obyektifitas dalam
menjalankan tugas profesioanlnya karena lebih berpihak kepada klien daripada
berpihak kepada para pengguna eksternal laporan keuangan (Laporan palsu ke BEJ
, dan masyarakat ). Obyektivitas artinya bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
f.
Standar Teknis
Pihak manajmen bank lippo Tidak mematuhi aturan yang ada yang sesaui
dengan teknis kerja saat melaporkan hasil, malahan membuat laporan ganda.
Comments
Post a Comment